SK Penunjukan Kementerian ESDM Nomor: 387K/20/DJL.4/2019
Ruko Pondok Pinang I/BB-7 - Jl. Ciputat Raya No.40 Kebayoran Lama Jakarta Selatan 12310
KONSULTASI SIUJPTL / OSS
SERTIFIKASI BADAN USAHA
Usaha jasa penunjang tenaga listrik beroperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2016, dalam mengajukan permohonan izin usaha jasa penunjang, setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, dimana salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai persyaratan teknis adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).
TATA CARA PENDAFTARAN
BIDANG PEMANFAAT
BIDANG TRANSMISI
BIDANG PEMBANGKIT
BIDANG DISTRIBUSI