gallery/mitra2
gallery/69_artikel_ca19_cara-menghemat-energi (1)
gallery/whatsapp image 2020-02-23 at 12.39.21 pm

KONSULTASI SIUJPTL / OSS

SERTIFIKASI BADAN USAHA

Pelayanan kami cepat dan tepat untuk kelancaran proses bisnis anda

LATAR BELAKANG

 

Usaha jasa penunjang tenaga listrik beroperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2016, dalam mengajukan permohonan izin usaha jasa penunjang, setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, dimana salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai persyaratan teknis adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).

gallery/dsc00048ss
gallery/260420124421 (fileminimizer)
gallery/a9d2128a0212aebbe59d4948ec072b89

TATA CARA PENDAFTARAN

BIDANG PEMANFAAT

BIDANG TRANSMISI

gallery/81869298_1258874714499992_2913162727784967457_n
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik, Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

BIDANG PEMBANGKIT

BIDANG DISTRIBUSI

gallery/82390301_1118275028520392_6262893229077579747_n(1)
gallery/pak