gallery/mitra2
gallery/69_artikel_ca19_cara-menghemat-energi (1)
gallery/tata-cara-permohonan-sbu

Adapun setiap permohonan SBU harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:

 

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  • Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  • Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru
  • Profil badan usaha
  • Struktur organisasi badan usaha / lembaga
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)

B. PERSYARATAN TEKNIS

  • Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
  • Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
  • Daftar riwayat hidup PJT dan TT

 

 

 

TATA CARA PENDAFTARAN

gallery/mitra2

Buat akun disini atau hubungi kami

melalui WA (kanan atas) untuk bantuan

Pilih LSBU PAKLINAS

Login bagi pengguna lama

gallery/260420124421 (fileminimizer)
gallery/dsc00048ss
gallery/whatsapp image 2020-02-23 at 12.39.21 pm